Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL di Lhoksukon

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL)


ACEH UTARA | SUARAACEH.ID
— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Lhoksukon, Rabu (26/8/2026).


Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kerapian kawasan perkotaan, terutama terhadap aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan dan trotoar pejalan kaki.


Kasatpol PP-WH Aceh Utara Iskandar melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP-WH Aceh Utara, Muhammad Faisal, mengatakan kondisi Kota Lhoksukon saat ini sudah mengalami banyak perubahan dan mulai terlihat lebih tertata setelah dilakukan penertiban.


“Sudah banyak perubahan, Kota Lhoksukon sudah mulai rapi,” kata Faisal.


Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tujuh payung berukuran besar milik pedagang buah yang berjualan di sekitar samping bekas Polsek Lhoksukon.


“Tujuh payung besar kami sita dan diamankan ke Mako Satpol PP-WH di Kota Lhokseumawe,” ujarnya.


Faisal mengimbau para pedagang agar mematuhi peraturan daerah dan tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.


“Kami berharap kepada pedagang agar menaati peraturan daerah dan tidak berjualan di badan jalan serta di atas trotoar pejalan kaki,” katanya.


Penertiban PKL di Panton Labu


Sebelumnya, Satpol PP-WH Aceh Utara juga melakukan penertiban PKL di kawasan Kota Panton Labu, Senin (24/8/2026).


Dalam kegiatan tersebut, sebagian lapak pedagang ditertibkan dan dirapikan. Sementara sejumlah perlengkapan usaha milik pedagang yang melakukan pelanggaran diamankan sementara ke kantor camat, di antaranya rak, meja, dan kursi.


Faisal menjelaskan, tindakan pengamanan terutama dilakukan terhadap pedagang yang telah berulang kali diberikan peringatan, tetapi masih melakukan pelanggaran.


“Yang melakukan pelanggaran berulang, penjual yang telah berkali-kali kami ingatkan, bahkan sudah pernah kami amankan,” ujarnya.


Menurutnya, penertiban dilakukan tidak hanya sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.


Pengelola Parkir Dipanggil


Selain melakukan penertiban PKL, Satpol PP-WH Aceh Utara juga memanggil pengelola dan petugas parkir di kawasan Panton Labu.


Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan teguran dan mengingatkan petugas parkir agar tidak melakukan penarikan uang parkir secara berulang kepada masyarakat.


Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penarikan biaya parkir berulang di kawasan Panton Labu.


Petugas parkir diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau meresahkan masyarakat.


Setelah penertiban di Panton Labu dan Lhoksukon, Satpol PP-WH Aceh Utara dijadwalkan kembali melakukan penertiban di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Jumat (28/8/2026).


Penertiban secara bertahap tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL di Lhoksukon
  • Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL di Lhoksukon
  • Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL di Lhoksukon
  • Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL di Lhoksukon
  • Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL di Lhoksukon
  • Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL di Lhoksukon