Sebelumnya, Dwijo Warsito membantah adanya dugaan kontrak pemanenan hasil sawit dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek. Ia menyebut persoalan tersebut telah dibahas di tingkat Banggar di Jakarta.
“Masalah di kami sudah dibahas di Banggar Jakarta Pusat,” ujar Dwijo melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/8/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, Edi Saputra mempertanyakan sikap Dwijo terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut. Menurut Edi, jika memang tanah tersebut dinilai tidak layak atau tidak boleh diperpanjang HGU-nya, seharusnya sikap yang ditunjukkan juga konsisten.
“Dwijo jangan cuma bisa berkoar-koar di media saja. Kalau memang tanah tersebut tidak boleh diperpanjang HGU, kenapa Dwijo setuju untuk diukur ulang?” kata Edi.
Edi menilai persetujuan terhadap pengukuran ulang lahan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait sikap terhadap kemungkinan perpanjangan HGU.
“Artinya, Dwijo juga setuju untuk diperpanjang HGU tanah tersebut,” ujarnya.
Edi juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi polemik melalui pemberitaan media, tetapi dibuka secara terang agar masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyampaikan sikap dan data secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Dwijo Warsito terkait pernyataan Edi Saputra tersebut. (Rilis) ***

