ACEH UTARA |suaraaceh.id- Perselisihan lahan antara masyarakat Desa Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dengan PTPN IV Regional 6 memasuki tahapan baru. Pemerintah Desa bersama warga menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini mereka kelola, Rabu 19/08/2026.
Penunjukan tersebut menjadi langkah hukum masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik Negara tersebut.
Pihak warga menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, batas-batas HGU, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.
Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar, atau yang lebih dikenal Azhar GRAM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mendampingi masyarakat.
Menurutnya, penunjukan LBH ANKARA bukan sekadar formalitas. Tim hukum, kata dia, sedang menyiapkan strategi penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapkan Somasi kepada PTPN IV
Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana mengirimkan somasi kepada PTPN IV Regional 6. Somasi tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terhadap aktivitas perusahaan yang menurut warga berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat.
Selanjutnya LBH ANKARA juga menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan tersebut, masyarakat disebut akan memperjuangkan pengakuan atas hak pengelolaan lahan serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.
Pertimbangkan Gugatan ke PTUN
Selain jalur perdata, LBH ANKARA juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut berkaitan dengan legalitas keputusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan maupun proses terkait HGU yang menjadi objek sengketa.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh lembaga yang berwenang.
Jalur Pidana Tidak Ditutup
LBH ANKARA juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Selain itu, Pihaknya menegaskan, laporan pidana hanya akan ditempuh apabila terdapat bukti yang cukup dan unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat dan tim kuasa hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, batas, serta riwayat HGU di kawasan Beurandang Asan agar status lahan dapat diketahui secara objektif.
Selanjutnya Masyarakat juga berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan maupun klaim yang disampaikan masyarakat.
Bagi warga Beurandang Asan, jalur hukum dipandang sebagai jalan untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari wilayah kelola masyarakat.(Az)

