Tertibkan Reklame Kadaluarsa, Bapenda Aceh Utara Bidik Peningkatan PAD di Matangkuli
MATANGKULI | Suara Aceh.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Aceh Utara bersama aparat terkait melakukan penertiban sejumlah reklame yang telah kadaluarsa maupun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame di Kecamatan Matangkuli, Kamis (3/9/2026).
Penertiban menyasar berbagai bentuk media promosi, mulai dari merek, baliho, spanduk hingga pamflet yang masa berlakunya telah berakhir atau belum membayar pajak reklame sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Aceh Utara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Koramil, Kapolsek Matangkuli, serta staf Kantor Camat Matangkuli. Kegiatan turut dihadiri Kasat Intelkam Polres Aceh Utara.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame.
Bapenda Aceh Utara menilai penataan dan penertiban reklame tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menjadi bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Reklame yang telah habis masa berlaku maupun yang belum memenuhi kewajiban pajak menjadi perhatian pemerintah daerah agar keberadaannya dapat ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sinergi antara Bapenda dan unsur penegak serta perangkat kewilayahan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di wilayah Aceh Utara.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak reklame semakin meningkat. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Utara. [Red]
