LIMA Soroti RUU Migas: Jangan Sampai Kewenangan Aceh Jadi Abu-Abu
ACEH UTARA | Suara Aceh.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mendapat perhatian dari Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA). Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar perubahan regulasi migas nasional tidak menggerus kewenangan Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua Umum LIMA, Mufaddhal, mengatakan kekhususan Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi harus tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Migas.
Menurutnya, Aceh memiliki konstruksi hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu, regulasi migas nasional yang baru nantinya harus mampu berjalan selaras dengan kekhususan tersebut.
“Kami tidak ingin kekhususan Aceh hanya sebatas kata-kata di dalam undang-undang. Yang harus dijamin adalah kewenangan yang nyata, kepastian hukum, serta manfaat ekonomi bagi Aceh dan masyarakatnya,” ujar Mufaddhal, Selasa (01/09/2026).
Selain itu, pihaknya juga menilai keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak boleh ditempatkan hanya sebagai persoalan administratif. "BPMA merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sektor migas" tegasnya.
Selanjutnya, LIMA juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengelola migas di tingkat nasional dengan BPMA apabila RUU Migas tidak memberikan rumusan yang jelas.
Sementara Wakil Ketua Umum LIMA, Muhammad Razi, meminta persoalan tersebut diselesaikan sejak proses pembahasan undang-undang, bukan setelah RUU disahkan.
“Jangan sampai setelah RUU Migas disahkan baru muncul persoalan siapa yang berwenang di Aceh. Konflik kewenangan harus dicegah sejak awal melalui rumusan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” kata Muhammad Razi.
Menurut nya, kejelasan aturan menjadi penting, terutama menyangkut kedudukan BPMA, pembagian kewenangan dengan lembaga migas nasional, serta kepastian hukum terhadap kontrak dan wilayah kerja migas yang berada di Aceh.
Selain kewenangan kelembagaan, LIMA juga meminta kepentingan ekonomi Aceh juga tidak diabaikan. Pengelolaan sumber daya migas, kata mereka harus memberikan manfaat yang nyata bagi Aceh dan masyarakat di daerah penghasil.
LIMA juga mendesak DPR RI dan Pemerintah membuka ruang pembahasan yang serius dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh sebelum RUU Migas disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya pihaknya juga menegaskan bahwa LIMA akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU tersebut. Mereka juga mengajak mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawasi setiap rumusan yang berkaitan dengan kewenangan Aceh di sektor migas.
"Perubahan regulasi migas nasional tidak boleh menjadi pintu masuk untuk mengaburkan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui UUPA, RUU Migas boleh diperbarui, tetapi kekhususan Aceh jangan sampai dikaburkan, tutupnya." [Red]
