Bahaya! Seorang Warga di Cot Girek Babak Belur Dihajar Segerombolan Orang

ACEH UTARA | Suara Aceh.id- Niat Hablillah (36), warga Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, untuk melerai keributan justru berujung petaka. Ia m


 ACEH UTARA | Suara Aceh.id- Niat Hablillah (36), warga Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, untuk melerai keributan justru berujung petaka. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan saat berusaha menghentikan aksi pemukulan terhadap saudaranya dalam kericuhan pengukuran tapal batas Desa di kawasan Desa Beurandang Asan, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Laporan korban telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/123/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kericuhan bermula ketika aparatur Desa Beurandang Asan bersama masyarakat melakukan pengukuran ulang batas wilayah antara Dusun Pucuk Rintis dan Beurandang Asan.


Situasi kemudian memanas setelah puluhan orang yang disebut berasal dari kelompok luar mendatangi lokasi dan menyampaikan protes terhadap kegiatan tersebut. Perdebatan antara kedua pihak berkembang menjadi cekcok hingga akhirnya terjadi benturan fisik.


Sementara itu, Geuchik Beurandang Asan, Nazarkasi, menyebut kelompok yang terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bukan warga Desa Beurandang Asan yang sedang berkepentingan dalam persoalan tapal batas.Menurut dia, kelompok tersebut diduga berasal dari jaringan Serikat Tani Aceh (SETIA).


Kericuhan semakin memanas ketika seorang saudara Hablillah disebut menjadi sasaran pemukulan. Melihat kejadian tersebut, Hablillah berusaha masuk untuk melerai. Namun, bukannya berhasil menghentikan keributan, Hablillah justru mengaku menjadi sasaran pengeroyokan.


Korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Di antaranya luka robek pada bagian mulut, memar di bawah telinga kanan, serta luka gores pada lengan kanan.


“Saya datang untuk melerai karena melihat saudara saya dipukul. Tetapi saya malah ikut dikeroyok,” demikian inti keterangan korban sebagaimana disampaikan dalam laporan yang ditempuhnya melalui jalur hukum.


Tak hanya Hablillah, ternyata sejumlah warga yang berada di lokasi juga disebut mengalami kekerasan dalam kericuhan tersebut. Peristiwa ini memicu keberatan dari pihak korban yang menilai tindakan kekerasan tidak seharusnya terjadi di tengah persoalan batas wilayah Desa yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah. Hablillah akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Aceh Utara. Polisi diharapkan mengusut secara terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan, termasuk mengungkap motif dan rangkaian kejadian yang sebenarnya terjadi di lokasi.


Kasus ini dilaporkan dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Red]

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bahaya! Seorang Warga di Cot Girek Babak Belur Dihajar Segerombolan Orang
  • Bahaya! Seorang Warga di Cot Girek Babak Belur Dihajar Segerombolan Orang
  • Bahaya! Seorang Warga di Cot Girek Babak Belur Dihajar Segerombolan Orang
  • Bahaya! Seorang Warga di Cot Girek Babak Belur Dihajar Segerombolan Orang
  • Bahaya! Seorang Warga di Cot Girek Babak Belur Dihajar Segerombolan Orang
  • Bahaya! Seorang Warga di Cot Girek Babak Belur Dihajar Segerombolan Orang